- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, kasus surat mandat palsu Munas Ancol Partai Golkar, perkembangannya mengarah kepada dugaan adanya aktor intelektual.
Ia menjelaskan, hingga saat ini memang baru ada dua tersangka. Namun, polisi terus mendalami aktor intelektual di balik surat mandat palsu tersebut.
"Ya nanti pengembangan hasil pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, kemungkinan bisa saja," ujar Kabareskrim di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.
Dia menyatakan, kasus surat mandat palsu tersebut tak hanya berhenti pada dua tersangka. Pihaknya serius menangani masalah ini. Apalagi, ini juga menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPR.
"Barusan juga saya ditanya oleh beliau-beliau, sudah saya pertanggungjawabkan," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus surat mandat palsu Partai Golkar di Musyawarah Nasional Ancol. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan oleh Zoerman Manaf /LP. No. 289/III/2015/Bareskrim pada tanggal 11 Maret 2015, tentang pemalsuan surat dalam pasal 263 KUHP.
(mus)