Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menilai masih aktifnya kubu Agung Laksono (Munas Ancol) dengan mengganti sejumlah kepengurusan Golkar di daerah adalah perbuatan melawan hukum. Dia minta pengadilan tidak tutup mata terhadap realitas itu.
"Persidangan-persidangan yang ada harus sensitif. Bahwa nyata-nyata pihak Ancol tidak sama sekali menghormati putusan sela PTUN, yang menunda pelaksanaan SK Menkumham," kata Idrus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 April 2015.
"Persidangan-persidangan yang ada harus sensitif. Bahwa nyata-nyata pihak Ancol tidak sama sekali menghormati putusan sela PTUN, yang menunda pelaksanaan SK Menkumham," kata Idrus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 April 2015.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Menurut Idrus, pasca keputusan sela PTUN, kubu Agung justru semakin aktif bermanuver dengan melakukan pergantian kepengurusan di daerah. Padahal, putusan sela menginstruksikan agar SK itu ditunda berlakunya sampai ada putusan final pengadilan.
"Nyatanya pihak Ancol masih ke mana-mana. Ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum," kata Idrus.
Kata Idrus, sudah seharusnya perbuatan yang melawan hukum tersebut ditindak oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada pembiaran oleh aparat.
"Penegak hukum mestinya bertindak. Masa tidak diberikan apa-apa," ujar Idrus. (ase)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Idrus, pasca keputusan sela PTUN, kubu Agung justru semakin aktif bermanuver dengan melakukan pergantian kepengurusan di daerah. Padahal, putusan sela menginstruksikan agar SK itu ditunda berlakunya sampai ada putusan final pengadilan.