Mendagri: Sebutan Petugas Partai Untuk Presiden Sah Saja

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id - Politisi senior PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo mempertanyakan istilah "petugas partai" di partainya yang dipermasalahkan banyak pihak. Menurut dia, masing-masing partai secara internal punya kebijakan atau aturan untuk menyebut kadernya.

PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta

"Kalau di PDIP namanya petugas partai baik sebagai eskekutif, legislatif atau urusan hanya menjadi pengurus partai saja," ujarnya di Jakarta, Senin, 13 April 2015.

Ia menyatakan, meski sudah menjadi presiden, sebagai kader Jokowi tetap menjadi petugas partai. Juga Budiman Sujatmiko yang menjadi petugas partai di parlemen dan Sidarto yang menjadi petugas partai yang ditugaskan sebagai Wantimpres.

Putra Risma Tak Rela Ibunya Jadi Calon Gubernur Jakarta

"Menurut saya sah-sah saja namanya juga sebutan internal," ujar Menteri Dalam Negeri ini.

Menurut Tjahjo, Jokowi merupakan presiden yang dipilih rakyat, atas usulan dan penugasan dari partai yang dinamakan "petugas partai". Walaupun sebagai Kepala Negara atau Presiden punya aturan kenegaraan, tetapi penyebutan tersebut tidak masalah.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

"Kita sebagai anggota atau kader partai kan harus ingat akan asal usul kita dari mana setelah dapat jabatan baru," ujar mantan Sekjen PDIP ini.

Ia menegaskan, menjadi orang harus amanah, dan tidak lupa akan asal usulnya. Misalnya menjadi menteri dan berasal dari partai harus profesional, artinya harus taat pada presiden, juga kepada partai.

"Jadi anggota eksekutif, legislatif, atau pengurus partai, kalau tidak mau disebut petugas partai ya silahkan saja."

![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya