- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
"Mudah-mudahan dipercepat. Saya baru baca dari surat kabar, mudah-mudahan benar," kata ARB, Senin 13 April 2015.
Sidang Senin ini di PTUN, mendengarkan jawaban dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, terhadap gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali. Kuasa hukum Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dari sidang PTUN Jakarta, Menkum HAM mengakui mengutip pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG), yakni Djasri Marin dan Andi Matalata, untuk menyusun SK Pengesahan Munas Ancol, sebagai yang sah.
Yusril menjelaskan, dalam jawabannya Menkum HAM menyatakan menolak dalil-dalil gugatan yang digunakan Kubu ARB. Menteri juga memohon PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini. Alasannya karena perkara ini bukan perkara tata usaha negara, tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Jelas Yusril, Menkum HAM bersikap berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, yang menurut putusan mahkamah partai adalah final dan mengikat.
"Jadi dirinya hanya mengesahkan saja. Namun dalam jawaban itu, tiga kali Menkum HAM mengakui bahwa putusan mahkamah partai yang dikutip dirinya dalam membuat SK bukanlah putusan MPG. Melainkan pendapat dua hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," jelas Yusril, dalam keterangannya.
Bagi Yusril, yang juga pakar hukum tata negara ini, apa yang dijawab Menkum HAM itu justru membuka tabir selama ini soal kesalahannya dalam menetapkan kepengurusan Golkar yang sah.
"Jawaban Menkum HAM menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Dia membenarkan posita gugatan kami bahwa Menkum HAM salah kutip Putusan MPG," katanya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 30 April 2015 untuk, menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
(ren)