Dua Tersangka Mandat Palsu Golkar Tak Ditahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Dua tersangka pembuat mandat palsu Munas Partai Golkar kubu Agung Laksono tak ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Keduanya, HB dan DY diyakini akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

"Tidak dikenakan penahanan, karena koperatif dan lain-lainya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 10 April 2015.

Sebelumnya, keduanya telah diperiksa selama empat jam oleh penyidik kepolisian. Keduanya dicecar 30 pertanyaan seputar pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas Ancol.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Menurut Rikwanto, penyidik akan terus mengusut surat mandat palsu tersebut. Polisi juga akan mengkonfirmasi bukti-bukti yang ada serta mencari saksi lain yang dimungkinkan akan jadi tersangka. "Semua yang berkaitan hadir di Munas Ancol dengan surat mandat palsu," katanya menambahkan.

Namun, Rikwanto enggan menjelaskan terkait kemungkinan adanya oknum yang berada di balik kedua tersangka. "Sedang dalam pendalaman apakah karena kesadaran, sehingga memaksakan diri dengan surat palsu atau iming-iming sedang didalami."

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
![vivamore=" Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya