Mangkir Lagi, Jero Wacik Terancam Dijemput Paksa

Jero Wacik Menjalani Pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Jero Wacik tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara selaku Menteri Budaya dan Pariwisata tahun 2008-2011.

"Dia tadi memberi keterangan tidak hadir karena urusan praperadilan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya, Kamis 9 April 2015.

Menurut Johan, masih belum ada informasi dari penyidik terkait alasan tersebut, apakah ketidakhadiran Jero dapat dianggap layak atau tidak.

"Jika tidak memberi keterangan yang bisa dibenarkan secara hukum, tentu bisa dipanggil dengan paksa," kata dia.

Meski demikian, Johan memastikan, tetap akan melayangkan surat panggilan kembali untuk Jero. "Akan dipanggil lagi pekan depan," jelasnya.

Ketidakhadiran politikus Partai Demokrat ini diketahui merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada panggilan pertama terkait perkara yang sama, Jero tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sama.

Meski telah melampirkan surat keterangan, penyidik menilai alasan tersebut tidak bisa diterima. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut, jika Jero tidak hadir kembali dengan alasan yang tidak layak, maka bisa saja dilakukan panggilan secara paksa.

"Ada kewenangan-kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dilakukan panggilan," tegasnya.

Sebagai informasi, Jero Wacik yang merupakan Menbudpar periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini adalah kali kedua Jero Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Jero Wacik, kemudian telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Jero Wacik Divonis 4 Tahun, KPK Pikir-pikir Banding
Jero Wacik

KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik

Jero Wacik sebelumnya divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2016