- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie mengatakan bahwa untuk pendaftaran pilkada 2015, Partai Golkar akan menggunakan kepengurusan 2009-2015. Sehingga, pengajuan kubu Agung Laksono ke KPU tidak sah.
"Kan sudah jelas dalam rapat bersama Komisi II, berdasarkan hasil keputusan sela PTUN maka yang jalankan itu hasil Munas Bali 2009-2015," ujar Aburizal di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu 8 April 2015.
Aburizal pun mengaku heran terhadap sikap Agung yang tetap menjalankan aktivitasnya sebagai partai. Padahal, katanya, keputusan PTUN mengatakan telah menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mensahkan kepengurusan Agung Laksono.
"Nggak mau sabar tuh sebelah sana, sabar saja. Kan di dalam DPP 2009-2015, Pak Agung wakil saya. Kalau menang, ya, menang. Ini sih ketakutan namanya," ujar dia.
![vivamore="Baca Juga :"]