ARB: Catatan DPR Bukti SK Menkumham Bermasalah

Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar
Sumber :

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB), menilai wajar catatan keras para legislator di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

DPR menganggap kebijakan Menteri terkait Surat Keputusan kepengurusan Partai Golkar tanpa informasi yang lengkap.

Menurut ARB, sikap DPR itu berarti membuktikan bahwa keputusan Menteri memang bermasalah. Diperkuat pula dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda pemberlakukan Surat Keputusan Menkumham.

"Ada catatan berarti ada masalah. Nggak sah. Buktinya, ditunda oleh pengadilan," kata ARB kepada wartawan saat menghadiri pelantikan pengurus pusat Partai Gerindra di Jakarta, Rabu, 8 April 2015.

Dalam rapat di Komisi III DPR Selasa kemarin, 7 April 2015, menyepakati meminta Menteri Yasonna agar mematuhi putusan sela pengadilan berkaitan dengan perselisihan internal Partai Golkar dan tidak melakukan tindakan apa pun sampai putusan pokok perkara.

Komisi III berpendapat bahwa keputusan Menkumham berdasarkan informasi yang belum lengkap dan belum akurat.

"Komisi III berpendapat bahwa keputusan Menkumham terkait Partai Golkar patut diduga berdasarkan informasi yang belum lengkap dan belum akurat. Karena itu Komisi III meminta Menkumham mematuhi putusa sela dan tidak melakukkan apa pun sampai ada putusan pokok perkara di PTUN," kata pimpinan rapat Komisi III, Benny K Harman.

Keputusan itu ditetapkan setelah perdebatan yang cukup tajam antaranggota Komisi II. Semua fraksi berkeras atas pandangannya masing-masing sehingga pimpinan Komisi harus menskors rapat untuk melakukan lobi.

Perdebatan kembali terjadi ketika pimpinan rapat memberikan kesempatan pemerintah untuk menyampaikan usulan mengenai kesimpulan rapat itu. Perdebatan alot dipicu usul Menteri agar kesimpulan rapat tak langsung menghakimi tetapi memberikan penekanan "patut diduga" guna memenuhi asas praduga tak bersalah.

Polemik bergulir hingga akhirnya Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menyudahi dengan mengetok palu tanda simpulan disetujui. (ase)

![vivamore="
Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme
Baca Juga :"]
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya