"Potongan Remunerasi Masuk ke Kas Negara"

VIVAnews - Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan akan memotong tunjangan hakim jika melakukan indisipliner. Juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, menyatakan potongan itu otomatis akan kembali ke kas negara.

"Potongan remunerasi akan masuk kembali ke kas negara, tidak ada uang yang akan diambil MA," kata Hatta Ali saat dihubungi VIVAnews, Rabu 27 Mei 2009. "Semua akan masuk kembali ke kas negara."

MA mengeluarkan Keputusan Ketua MA Nomor 069/KMA/SK/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua MA RI Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Keputusan ini ditandatangani Ketua MA, Harifin Andi Tumpa pada 13 Mei 2009.

Peraturan tersebut mengatur pemotongan tunjangan terhadap setiap pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja, titip absen, dan melakukan absensi untuk pegawai lain. Selain itu potongan juga berlaku bagi pegawai atau hakim yang tidak mengikuti upacara 17 Agustus dan upacara lainnya, serta cuti walau pun dengan alasan yang penting. Besar potongan itu bervariasi pada setiap pelanggaran.

Hatta Ali menjelaskan, peraturan itu akan diberlakukan kepada seluruh pegawai dari Ketua MA hingga pegawai tingkat rendah. "Termasuk hakim agung, tidak pandang bulu," ujar Hatta Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan MA.

Menurut Hatta Ali, potongan itu langsung dipotong petugas bendahara di masing-masing kantor. Pemotongan didasarkan pada absensinya. "Pemotongan akan dikenakan secara langsung, tidak mungkin menolak dan tidak membayar," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, besarnya tunjangan khusus kinerja hakim yang tertinggi adalah Rp 31,1 juta per bulan bagi Ketua MA dan terendah untuk hakim Pengadilan Agama Kelas II sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024