Jawaban Yusril ke Yasonna: Ente Jual Ane Beli

sidang kedua gugatan golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Kuasa hukum DPP Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menjawab keinginan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hanamongan Laoly untuk bertarung di pengadilan.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Menteri Yasonna sebelumnya mengatakan SK pengesahan kubu Agung Laksono adalah yang sah. Sehingga, kalau kubu Munas Bali menggugatnya, maka ia akan bertarung di pengadilan.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Bahwa Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab:
ente
jual,
ane
beli," kata Yusril, dalam keterangan persnya, Senin 6 April 2015.


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sudah mengabulkan untuk mengeluarkan putusan sela penundaan SK Menkum HAM itu, sehingga, SK pengesahan kubu Agung itu sementara tidak berlaku.


Yusril membenarkan pernyataan Yasonna bahwa putusan sela tidak membatalkan SK itu. Hanya menunda saja. Dia juga mengakui, putusan sela membuat pihak Agung Laksono tidak bisa mengambil kebijakan atas nama partai.


Namun, Yusril meminta pihak Agung Laksono mematuhi aturan hukum yang berlaku.


"Agung cs sebagai tergugat hendaknya mematuhi putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK Menkum HAM tersebut. KPU juga tidak ada alasan mengatakan bahwa Agung cs masih berwenang ambil keputusan dalam pilkada akan datang," katanya.


Dia mengajak semua pihak yang bertikai, tetap menghormati aturan hukum secara fair. Tidak memutar balikkan fakta hukum dengan logika berpikir politis.


"Jangan biasakan plintir-plintir sesuatu sehingga membuat hal yang sudah jelas menjadi nggak jelas. Putusan hukum itu jelas dan terang maknanya," kata pakar hukum tata negara ini.


Putusan hukum, kata Yusril, harus ditafsir dengan hukum juga. Tidak malah menafsirkan dengan politik. Yusril mengingatkan, hukum itu ada ilmunya, yakni ilmu hukum. Sehingga, tidak boleh menafsirkan hukum dengan mengikuti logika orang awam yang tidak paham hukum.


"Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu pelintir. Ilmu pelintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan sendiri," katanya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya