DPR Menolak Disalahkan soal Uang Panjar Mobil Pejabat

Presiden Jokowi bertemu pimpinan DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak disalahkan atas kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan nilai uang muka atau panjar pembelian kendaraan bagi pejabat negara.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berkilah kebijakan itu tak hanya untuk Dewan, melainkan juga kepada pejabat lain di luar Perlemen, di antaranya, Mahkmah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah


"Saya sudah komunikasikan dengan ketua DPR, sangatlah tidak betul jika ini dititikberatkan hanya pada usulan pimpinan DPR," kata Taufik kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 6 April 2015.


Legislator Partai Amanat Nasional itu meminta para menteri memberi penjelasan yang objektif kepada masyarakat agar publik tak menyalahkan DPR. "Jangan sampai DPR saja yang digebukin. Jangan cederai rakyat, jangan ada kesan ini keinginan DPR. Tidak masuk logika jika DPR hanya jadi kambing hitam," ujarnya.


Agus Hermanto, yang juga Wakil Ketua DPR, meminta Presiden mengkaji ulang kebijakan itu. Menurutnya, kebijakan itu saat ini tidak tepat.


"Ini betul-betul tidak
care
(tidak peka terhadap rakyat). Ini kalau bisa, ditinjau ulang. Kalau melukai masyarakat, Perpres (Peraturan Presiden) ini harus ditarik," katanya.


Ketua DPR Setya Novanto, menjelaskan peningkatan tunjangan fasilitas uang muka mobil itu berjalan sesuai evaluasi kinerja. "Itu bentuk apresiasi presiden terhadap kinerja anggota Dewan," katanya.


Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya menjelaskan, usulan penambahan uang panjar pembelian mobil untuk pejabat negara itu kali pertama disampaikan ketua DPR. Awalnya, DPR meminta Rp250 juta. Namun akhirnya setelah dikaji Kementerian Keuangan menjadi Rp210 juta.


Presiden lalu menandatangani Perpres yang menaikkan nilai panjar untuk pembelian kendaraan bagi pejabat negara. Perpres Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan itu pada pokoknya adalah menaikkan panjar pembelian kendaraan menjadi Rp210,890 Juta. Jumlah itu naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp116.650.000.


Belakangan Presiden mengakui ada kelalaian atas kebijakan itu. Presiden tak terang-terangan mengakui kesalahan, melainkan hanya bilang tidak mencermati satu per satu usulan peraturan yang harus ditandatanganinya, termasuk Perpres itu. Dia malah menyalahkan Kementerian Keuangan yang tak menyeleksi kebijakan yang termasuk prioritas dengan yang tidak.


"Tidak semua hal itu saya ketahui seratus persen. Hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening (menyeleksi) apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," kata Presiden kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 5 April 2015.


Jokowi berkilah bahwa tak mungkin seorang Presiden memeriksa satu per satu dan terperinci usulan kebijakan yang harus dia setujui atau ditolak. Kalau memang harus begitu, tak ada gunanya Presiden memiliki pembantu seperti para menteri.
![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya