- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Kuasa hukum almarhum RB. Mohamad Ridwan, Hendra Heriansyah dan keluarga korban mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, guna melaporkan surat mandat palsu partai Golkar Munas Ancol.
Hendra menjelaskan, surat mandat Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, Kabupaten Sumenep itu dinilai palsu karena, dalam surat itu tertulis nama mantan Wakil Ketua, almarhum RB Mohamad Ridwan yang sudah meninggal dunia sejak Oktober 2011.
"Klien kami melapor individu, selaku masyarakat, tidak ada urusan dengan masalah internal Golkar," ujar Hendra, di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis 2 April 2015.
Menurutnya, surat mandat yang ditandatangi yang bersangkutan pada tanggal 4 Desember 2014 guna menghadiri acara Munas Ancol adalah palsu.
Surat mandat palsu Munas Ancol
Oleh karena itu, kata Hendra hal ini perlu disampaikan menyangkut nama baik keluarga yang tidak ada kaitannya dengan masalah politik.
"Seolah-olah Pak Ridwan ini zombie, mayat berjalan. Mana mungkin orang meninggal bisa hadir di Munas Ancol," ucapnya.
Tapi, Hendra sendiri tidak menyebutkan secara langsung siapa yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. "Kami tidak sebut langsung Agung, tapi secara yuridis yang terlibat Munas Ancol," ujarnya.
Ia menambahkan, lukti laporan polisi tersebut tertera dalam surat nomor laporan Polisi: LP/417/IV/2015/ Bareskrim tanggal 2 April 2015.
Berisi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagaiman dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.