PPP Siapa Berhak Ikut Pilkada, Romi atau Djan Farid?

Massa PPP Djan Faridz Unjuk Rasa di Menkumham
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Jokowi Sentil Politikus yang Gemar Berkonflik
- Tahapan Pilkada Serentak sebentar lagi dimulai. Namun, ada sejumlah partai yang masih diwarnai sengketa kepengurusan. Di antaranya Partai Persatuan Pembangunan.

Demi Djan Faridz, PPP Bakal Hapus Beberapa Aturan

Komisi Pemilihan Umum diminta tegas bersikap dengan menerima PPP kubu Djan Faridz yang berhak ikut karena SK Menkum HAM yang mengakui kubu Romahurmuziy telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
PPP Kubu Romi Ingin Muktamar Sebelum Pertengahan April


"KPU kok ditanya kubu siapa yang boleh ikut Pilkada jawabannya ikut Kumham-Kumham terus. Emang negara ini punya Kumham. Kalo kondisi lagi biasa sih emang iya ikut Kumham, tapi kan kalau sekarang sedang begini harusnya ya bagaimana," kata Anggota Fraksi PPP Epriyardi Azra saat rapat dengar pendapat dengan KPU di Komisi II DPR, Jakarta, Kamis 2 April 2015.


KPU harus mempunyai sikap jelas terkait siapa yang berhak ikut Pilkada, karena hasil keputusan PTUN itu jelas, membatalkan SK Menkum HAM. Sikap KPU selama ini membuat kebingungan para pengurus partai yang bersengketa. "KPU harus ambil sikap, karena ini menimbulkan kebimbangan," katanya.


Mendapat pertanyaan itu Ketua KPU pusat, Husni Kamil Manik mengatakan tidak mempunyai jawaban terkait pertanyaan politisi PPP ini.


"Kami tidak punya jawaban. Kami tidak ingin di bawa-bawa ke wilayah konflik kepentingan ini," kata Husni.


Mendengar jawaban itu, anggota komisi II ini tidak puas. "Kalau Bapak mendengarkan Kumham terus berarti Bapak anak buahnya Kumham. KPU harusnya independen. saya maunya kepastian hukum, harus jelas kepastian hukumnya," kata Epri.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya