Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, mengatakan penambahan uang muka kendaraan pribadi untuk pejabat-pejabat negara adalah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Surat ketua DPR tentang permintaan uang muka diterima 5 Januari 2015. Kami proses di bulan Februari. Lalu pertengahan mendapat persetujuan Menteri Keuangan," jelas Andi di Istana Negara Jakarta, Kamis 2 April 2015.
Baca Juga :
Adian PDIP: Rapor Jokowi Lebih Bagus dari DPR
"Surat ketua DPR tentang permintaan uang muka diterima 5 Januari 2015. Kami proses di bulan Februari. Lalu pertengahan mendapat persetujuan Menteri Keuangan," jelas Andi di Istana Negara Jakarta, Kamis 2 April 2015.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan mengatur besarannya sejumlah Rp116,65 juta.
Namun, kata Andi, DPR pada 2015 meminta ditambah menjadi Rp250 juta. Setelah dikaji oleh Kementerian Kuangan, maka yang diterima adalah Rp210,89 juta. Jumlah itu diperkuat melalui Perpres Nomor 39 tahun 2015.
"Itu proses yang dilakukan biasanya memang masa tugas baru dari anggota DPR. Ini memang usulannya ketua DPR," kata Andi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan seluruh anggota DPR akan diberikan uang itu.
"Jadi kayak DP, beli motor DP, nah ini DP nya. Karena yang dapat mobil dinas hanya pimpinannya, nah ini secara umum," kata Bambang. (ase)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan mengatur besarannya sejumlah Rp116,65 juta.