Menkumham Bimbang atas Putusan Pengadilan soal Golkar

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, bimbang menyikapi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Menteri mengaku belum menentukan sikap dan baru akan mengkaji putusan itu.

Menurut Menteri, putusan itu memang perintah pengadilan dan harus dilaksanakan. "Persoalannya keputusan Mahkamah Partai sudah ada, keputusan Menkumham juga sudah ada,” katanya kepada wartawan seusai meneken kesepakatan kerja sama Kementerian Hukum dan HAM dengan TNI di Markas Besar TNI di Jakarta, Kamis, 2 April 2015.

“Ini bisa jadi masalah,” dia menambahkan tanpa menjelaskan lebih rinci masalah yang dimaksud.

Majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie tentang Surat Keputusan Menkumham untuk kepengurusan Partai Golkar. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan.

Majelis hakim juga memerintahkan atas nama hukum kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Kuasa hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan itu berarti kepengurusan kubu Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan Ketua Umum Partai Golkar untuk merombak Fraksi Golkar atau pun melakukan pergantian antarwaktu anggota DPR.

"Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau (dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham), sehingga tidak terjadi kevakuman hukum," kata Yusril.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

![vivamore="Baca Juga :"]




Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
[/vivamore]
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016