Jika Tak Patuhi Putusan Sela, Menkumham Melawan Hukum

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara, Said Salahudin, mengimbau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, untuk mematuhi putusan sela Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Sebab, hakim memutuskan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan.

"Negara ini berdasarkan hukum, ini putusan hukum. Ada pihak-pihak tidak melaksanakan, dia melawan hukum," kata Said dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis 2 April 2015.

Selain itu, majelis hakim memutuskan agar Yasonna juga tidak mengeluarkan surat apapun terkait Partai Golkar.

Menurut Said, kubu Agung akan lebih leluasa bergerak jika tidak ada putusan sela. Namun, keluarnya keputusan itu dengan segera mengkerangkeng Agung.

"Tapi hakim tidak bicara pada Agung, dia bicara pada Menkumham, selaku pejabat TUN," kata Said.

Said melanjutkan, ada dua alasan penting yang dijadikan hakim sebagai pertimbangan sebelum mengetok putusan sela.

Pertama, majelis melihat dualisme Partai Golkar mengakibatkan konflik di tingkat pusat dan daerah. Kedua, kekisruhan Fraksi Golkar yang mengarah pada tindakan anarkis mengganggu kegiatan DPR.

"Perspektifnya lebih besar. Sebanyak 91 anggota DPR berasal dari Partai Golkar. Pengambilan keputusan di DPR itu juga ditentukan Golkar," tuturnya. (ase)

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
![vivamore=" Baca Juga
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya