Komisi VII Minta Pemerintah Timbang Kembali Kenaikan BBM

Satya W Yudha (Golkar)
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVA.co.id - Komisi VII DPR RI secara tegas meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikan harga BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan sebesar Rp500 per liter. Masih banyak ruang inefisiensi dalam tata kelola BBM yang harus diperbaiki pemerintah.

Demikian salah satu kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Senin 30 Maret 2015. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha itu, berakhir hingga Selasa malam dengan menurunkan sembilan kesimpulan rapat.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Rapat dengan Menteri ESDM ini mengundang perhatian publik, karena menyangkut isu strategis yang kini sedang menjadi polemik.

Komisi VII DPR tak pernah memberi dukungan atas kenaikan harga BBM bersubsidi yang dilakukan pemerintah. Penegasan ini sekaligus meluruskan pemberitaan sejumlah media yang melansir bahwa Komisi VII mendukung kenaikan tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah per 28 Maret lalu telah memutuskan kenaikan harga BBM. Premium yang semula Rp6.800 naik menjadi Rp7.300. Begitu pula solar ikut naik dari Rp6.400 menjadi Rp6.900.

Rapat yang dimulai Senin sore itu semula dipimpin Ketua Komisi VII Kardaya Warnika, sebelum akhirnya diganti Satya W Yudha hingga malam hari. Hal penting lain yang disampaikan Komisi VII DPR kepada Menteri ESDM adalah melakukan sosialisasi secara masif seputar skema pengalihan subsidi BBM. Skema pengalihan ini harus betul-betul dijelaskan pemerintah kepada publik.

“Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM melakukan upaya yang serius dan sistematis untuk memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM termasuk karena adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM, dan LPG yang bermasalah,” kata Satya saat membacakan salah satu butir kesimpulan rapat.

Soal periodesasi penetapan harga BBM, Komisi VII juga mengimbau pemerintah untuk meninjau kembali Permen ESDM No 04/2015. Permen ini merupakan perubahan dari Permen ESDM No 39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

Di dalamnya mengatur periodesasi penetapan harga BBM. Pemerintah menyandarkan keputusan kenaikan BBM tersebut berdasarkan perkembangan harga minyak dunia. Permen ini yang memunculkan fluktuasi harga BBM di dalam negeri.

Pada bagian lain, Komisi VII juga meyoroti soal kontrak Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Menteri ESDM diminta mengusulkan kepada Pertamina untuk memutuskan kontrak bila pengadaan BBM RON 88 jelas-jelas merugi. Selama ini mayoritas kebutuhan minyak mentah impor Indonesia dipasok oleh Petral.
 
Kini, harga BBM sudah dinaikkan. Dampaknya, harga bahan pokok dan ongkos transportasi ikut naik. Terkait dengan hal ini, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM melakukan koordinasi dengan menteri terkait untuk menstabilkan harga-harga dari efek domino kenaikan harga BBM.

Bahkan, Komisi VII dan Menteri ESDM sepakat untuk selalu berkoordinasi dalam menetapkan harga BBM. (www.dpr.go.id)

Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016