Politisi Golkar: Putusan PTUN Sudah Sesuai Fakta

Rapat Timwas Century Di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menunda pengesahan kepengurusan Golkar baru hingga ada penyelesaian di pengadilan. Sebab itu, Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya di DPR, Bambang Soesatyo, mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Kami menghimbau, kepada kawan salah jalan untuk kembali ke jalan yang benar. Termasuk kaum ISIS nya untuk kembali, jangan kesana kesini. Di kita juga ada ISIS. Ikut sana, ikut sini," kata Bambang seraya tertawa, Rabu 1 April 2015.

Dengan putusan PTUN ini, Bambang mengatakan akan segera menyebarkan berita ini ke semua pengurus Golkar dari tingkat pusat hingga kelurahan. Dimana kepengurusan Golkar yang sah dibawah Ketua Umum, Abu Rizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

Kabar ini akan menenangkan para pendukung ARB dan kader partai Golkar yang akan mengikuti Pilkada serentak. "Kami akan pagari dari pusat hingga daerah. Mereka harus mengetahui dan mendapatkan kebenaran," katanya.

Bambang mengapresiasi putusan hakim PTUN yang telah mengeluarkan putusan. Dimana putusan ini sesuai dengan berbagai fakta yang diajukan kubu ARB di persidangan.

"Kita angkat topi, karena hakim sangat berani, meski mereka dapat tekanan tetap bersedia mengungkap fakta fakta dipengadilan," katanya.

![vivamore="
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Baca Juga :"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya