Gugatan Dikabulkan, Kader Golkar Sujud Syukur

Sidang Perdana Gugatan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sejumlah kader Partai Golkar yang menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sujud syukur setelah mejelis hakim memutuskan menunda Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

Setelah sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, kader partai yang hadir dari sejumlah daerah ini lagsung sujud syukur. Teriakan Allahu Akbar.. Allahu Akbar, masih ada kebenaran di negeri ini menggema di ruang sidang.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Masih ada kebenaran di negeri ini. Allahu Akbar.. Allahu Akbar... Allahu Akbar," ujar para kader.

Dalam putusannya yang pertama, hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat. Keputusan hakim dengan anggota Subur MS sebagi, Tri Cahya Indra Permana, Sri Suhartiningsi dalam putusan keduanya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda surat keputusan pengesahan terhadap kubu Agung Laksono.

"Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar," katanya.

Penundaan keputusan ini dilakukan selama proses perkara sengketa kepengurusan berjalan sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap. Atau ada penetapan lain yang mencabut. 

Putusan ketiga, mejelis hakim memerintah kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara, apalagi berkaitan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Dalam hal ini juga termaksud penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan tetap. 

Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi putusan sidang yang menunda surat keputusan pengesahanan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono.

Dengan adanya keputusan ini, kubu Agung Laksono tidak dapat bertindak dengan mengatasnamakan DPP Golkar hingga keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Seperti mengganti fraksi di DPR, pergantian antar waktu maupun pergantian pengurus di pusat dan daerah.

"Itu tidak bisa dilakukan dengan adanya putusan sela hari ini," katanya.

Menurut Yusril, putusan mejelis hakim harus dipatuhi semua pihak. Mereka yang melanggar, sama saja melanggar hukum.

![vivamore="Baca Juga :"]

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

[/vivamore]

Laporan: Anwar Sadat / Jakarta

Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016