KMP: Terobos Fraksi Golkar Tindakan Vandal

Pintu masuk ruang Fraksi Golkar ditutup dengan lemari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Koalisi Merah Putih (KMP) mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindakan kubu Agung Laksono yang melakukan upaya paksa saat menduduki ruang Fraksi Partai Golkar pada Senin 30 Maret 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Pernyataan sikap KMP di DPR disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, Rabu 1 April 2015. KMP meminta aksi kekerasan yang dilakukan kubu Agung diproses secara hukum.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Insiden tersebut merupakan preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, yang dengan sengaja melakukan tindakan premanisme dan vandalisme dengan cara membobol pintu ruangan pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR," kata Yandri.


Yandri menambahkan pendudukan ruang pimpinan Fraksi Partai Golkar adalah tindakan yang sangat tidak terpuji. Tindakan itu justru merusak citra wakil rakyat di mata masyarakat.


"Kami mendorong pihak keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian agar tidak lagi melakukan pembiaran terhadap segala bentuk tindakan kekerasan di simbol negara. Demi menjaga kehormatan parlemen, yang merupakan representasi demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Yandri.


Selain itu, KMP juga mendorong agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengklarifikasi dan menindaklanjuti, serta memberikan sanksi tegas kepada beberapa oknum anggota DPR yang ikut dalam aksi premanisme itu.


Yandri mengatakan, fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi Partai Golkar DPR saat ini tetap berlaku dan masih menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dia meminta, apablila ada pihak yang bersengketa agar tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku di DPR.  "Kami meyakini bahwa politik adalah perjuangan tanpa kekerasan dan kami memegang teguh hal tersebut," kata Yandri.


KMP, ditegaskan Yandri, akan tetap konsisten memperjuangkan kebenaran melalui mekanisme yang sesuai dengan koridor hukum, dan tidak memakai cara-cara premanisme.


"Karena Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan, biarkan hukum menjalankan salah satu fungsinya, yaitu mengembalikan masyarakat yang sedang berkonflik kepada keadaan semula," tuturnya.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya