Yusril: Agung Laksono Tak Bisa Lagi Mengatasnamakan Golkar

sidang kedua gugatan golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahanan kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol.

"Bagi kami, ini memenuhi harapan. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan Golkar," kata Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Rabu, 1 April 2015.

Dengan adanya keputusan ini terang Yusril, kubu Agung Laksono tidak dapat bertindak dengan mengatasnamakan DPP Golkar hingga keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Seperti mengganti fraksi di DPR, pergantian antar waktu, maupun pergantian pengurus di pusat dan daerah.

"Itu tidak bisa dilakukan dengan adanya putusan sela hari ini," Yusril menegaskan.

Menurut Yusril, putusan sela hari ini merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi semua pihak. Bila ada pihak-pihak yang melanggarnya, sama artinya dengan melanggar hukum.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan penggugat, yakni kubu Aburizal Bakrie untuk menunda surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol di bawah Agung Laksono dan Zainuddin Amali.

Majelis juga memerintahkan kepada pihak tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak menerbitkan keputusan-keputusan lain terkait dengan kepengurusan Partai Golkar. (ase)

Anwar Sadat/Jakarta

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

![vivamore="Baca Juga :"]

Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah

[/vivamore]

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016