Sidang Gugatan DPP Golkar di PTUN Ditunda Hingga 1,5 Jam

sidang kedua gugatan golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Sidang perdana gugatan DPP Golkar terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, dengan agenda pemeriksaan persiapan ditunda selama satu setengah jam hingga pukul 14.00 WIB.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Kuasa hukum Ketum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sidang ditunda guna melengkapi berkas gugatan.

"Sidang ini diskors selama 1,5 jam untuk memberikan kesempatan kami menyempurnakan gugatan," ujar Yusril di PTUN Jakarta, Rabu 1 April 2015.
pemeriksaan berkas, Rabu 1 April 2015.

Penundaan sidang juga untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Kemenkumham untuk melakukan konsultasi kepada pihak Kemenkumham.

Sidang gugutan yang diajukan DPP Partai Gokar terkait keputusan Menkumham yang tidak sesuai dengan aturan. Sidang dengan nomor perkara 62/G/2015/PTUN.JKT akan dipimpin Teguh Satya Bhakti, Subur sebagi hakim agung 1, Tri Cahya Indra Permana, hakim agung 2 dan Sri Suhartiningsi sebagai panitera pengganti.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat asli Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi.

"Kami sampaikan kebenaran. Karena putusan Mahkamah Partai tidak memenangkan satu pihak. Kami berikan dasarnya. Inilah kebenaran," kata Idrus di Gedung DPR, Jakarta.

Idrus mengatakan, selama ini banyak penafsiran berbeda terkait putusan Mahkamah Partai. Bahkan, kata Idrus, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga salah menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar, hingga mengeluarkan kebijakan yang salah.

Surat ini juga akan menjadi data dalam materi gugatan di PTUN terhadap Menkumham. Sidang hari ini dilakukan secara terutup. (ase)

Laporan: Anwar Sadat/ Jakarta

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya