Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
<
p>VIVA.co.id - Sidang perdana gugatan DPP Partai Golkar terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 1 April 2015.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Gugatan ini mengenai keputusan Menkumham yang tidak sesuai dengan aturan. Sidang dengan nomor perkara 62/G/2015/PTUN.JKT akan dipimpin Teguh Satya Bhakti, Subur sebagi hakim agung 1, Tri Cahya Indra Permana, hakim agung 2 dan Sri Suhartiningsi sebagai panitera pengganti.
Persidangan ini akan digelar di ruang Tirta PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur. Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Pantauan tim VIVA.co.id di PTUN Jakarta Timur, sudah terlihat Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Sedangkan dari pihak Menkumham belum terlihat kedatangannya. Guna kelancaran sidang ini, beberapa tim keamanan sudah terlihat berjaga di depan PTUN.
(ren)
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :