PDIP: Tentara Jadi Deputi Staf Presiden Langgar Konstitusi

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memprotes pengangkatan prajurit aktif, yakni Brigadir Jenderal Andogo Wiradi sebagai Deputi V Staf Kepresidenan.

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Pengangkatan itu dinilai menyalahi konstitusi atau Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan: prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah pensiun dari dinas aktif," kata politikus PDIP, Tubagus Hasanuddin, melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id pada Rabu 1 April 2015.

Hasanuddin menjelaskan, dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan posisi mana saja yang bisa ditempati prajurit aktif. Tentara aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk Badan Intelijen Negara dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

Selain itu, dibolehkan juga pada Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Jadi, hanya ada sepuluh lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf Kepresidenan yang dikeluarkan Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang," kata anggota Komisi I DPR itu.

Lima pisisi Deputi Staf Kepresidenan telah diisi. Pelantikan dijadwalkan pekan ini. Posisi juru bicara yang ramai disinggung juga menjadi pertimbangan Istana. Deputi I dijabat Darmawan Prasodjo, Deputi II dijabat Yanuar Nugroho, Deputi III dijabat Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi IV dijabat Eko Sulistyo, dan Deputi V dijabat Brigadir Jenderal Andogo Wiradi.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Tugas dan kewenangan

Darmawan Prasodjo diberi tugas pengawasan dan evaluasi. Menurut Darmawan, tugas itu hampir sama dengan UKP4 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, bedanya tidak memberikan rapor merah, atau kuning seperti UKP4.

"Kami berikan masukan kepada Bapak Presiden langkah-langkah apa yang bisa diambil Bapak Presiden, agar pembangunan bisa berjalan dengan lancar. Tidak ada penilaian. Kami hanya lebih pada implementasi di lapangan, dan itu bukan kementerian/lembaga tapi program-program prioritas," jelas Darmawan.

Yanuar, yang dipercaya sebagai Deputi II, akan menangani pengelolaan dan kajian program prioritas seperti RPJMN.

Purbaya, selaku Deputi III, diserahi tugas pengelolaan isu strategis. Deputi IV yang dijabat Eko Sulistyo, menangani masalah komunikasi politik dan diseminasi informasi. Andogo Wiradi dipercaya menjalankan tugas analisis data dan informasi strategis.

"Kami secara reguler menjelaskan sebulan sekali. Tetapi, kalau ada hal yang mendesak, itu kapan saja bisa saya laporkan," kata Purbaya.

Posisi Juru Bicara Kepresidenan juga tengah dibahas. Belum dipastikan pejabat Juru Bicara Kepresidenan dilantik bersamaan dengan lima deputi lain. "Jubir sedang dipikirkan. Nama-nama sudah ada," kata Purbaya. (asp)

![vivamore="Baca Juga :"]

Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya