Sidang Gugatan DPP Golkar Dilanjutkan Mediasi 40 Hari

Sidang Perdana Gugatan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Sidang kedua gugatan Ketua DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, atas pelaksanaan munas Ancol yang diselenggarakan Agung Laksono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 31 Maret 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Sidang dipimpin hakim Lilik Mulyadi. Dalam pembukaan sidang dia mengatakan, materi sidang adalah mediasi. Diberi waktu selama 40 hari kepada kedua kubu untuk menyelesaikan permasalah ini.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Waktunya 40 hari. Mediator bisa dari kuasa penggugat atau tergugat, dari luar atau di dalam pengadilan," ujar Lilik di PN Jakarta Utara.


Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, setuju dengan upaya mediasi. Namun dia berharap mediasi dapat dipersingkat dan dilakukan kurang dari 40 hari. Selain itu, Yusril meminta mejelis hakim untuk menunda pengesahan pengurusan Partai Golkar. Ini agar tidak muncul perselisihan.


"Kalau bisa mediasi kurang dari 40 hari. Ini untuk mempercepat proses hukum," ujarnya.


Sementara kuasa hukum kubu Agung Laksono, Laurens Siburian mengungkapkan keinginan untuk islah secara kekeluarga dari kedua kubu dapat terbuka lebar.


"Harapannya agar masing-masing pihak dapat menyampaikan ketentuan dan syarat yang diinginkan untuk dapat dirundingkan bersama," katanya.


Setelah mendengar seluruh tanggapan dari kuasa hukum penggugat dan tergugat, hakim Lilik Mulyadi  menjelaskan akan menunggu hasil dari hakim mediator I Made Sukadana. Apakah akan ada kesepakatan perdamaian atau tidak. Sidang kemudian ditutup.


"Pada sidang berikutnya, tergugat dan penggugat akan dipanggil. Ini setelah majelis mendapatkan hasil dari hakim mediator I Made Sukadana," katanya.


Sidang kedua ini hanya dimulai sekitar 20 menit. Terlihat Ketua DPP Golkar Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Umum Nurdin Halid. Sementara dari pihak tergugat dihadiri kuasa hukumnya.


![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]


Laporan: M Iqbal/ Jakarta

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya