'Pemerintah Jangan Gunakan Politik Belah Bambu'

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Kisruh yang terjadi di internal Partai Golkar dinilai tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah.  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengesahkan salah satu kubu yaitu Agung Laksono meskipun belum ada putusan hukum yang
incraht
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
dari pengadilan.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Akibatnya, konflik partai berlambang pohon beringin itu semakin hari kian serius. Terakhir, kubu Agung mendobrak paksa ruang Fraksi Golkar di DPR yang ditempati anggota Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie.


"Pemerintah dalam hal ini Yasonna, jangan menggunakan politik belah bambu. Bagaimana pun Yasonna adalah menteri Jokowi yang menggaungkan revolusi mental," kata pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa 31 Maret 2015.


Zuhro juga mendorong Yasonna agar jangan mendukung salah satu pihak. Lebih bijak menyerahkan persoalan kepada proses hukum.


"Jangan ketika partai kisruh, DPR gaduh, eksekutif jalan terus. Jangan begitu," ujarnya.


Zuhro pun berharap Yasonna bersedia menjelaskan kebijakan yang sudah dia ambil dalam rapat kerja dengan Komisi III hari ini. Sebab, jika memang yakin dengan keputusannya, menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak perlu mengkhawatirkan apapun.


"Sampaikan sehingga ada dialog dua arah yang memadai supaya ada rekonfirmasi dan klarifikasi," katanya.


Zuhro menambahkan, tidak ada kata terlambat bagi pemerintah untuk me-review kembali kebijakan pengesahan partai politik. Karena, jika tidak diselesaikan dengan baik persoalan itu dapat mengakibatkan dampak yang luas.


"Masyarakat itu mudah diletupkan dengan konflik, itu yang kita khawatirkan," tuturnya mengingatkan.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya