DPR Minta Pemerintah Tinjau Kenaikan Harga BBM

Menigisi bahan bakar ke mobil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
BBM Turun, Astra Yakin Penjualan Kendaraan Meningkat
- Dewan Perkilan Rakyat melalui Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sudirman: Harga BBM Tak Berubah hingga September 2016

Hal itu disampaikan komisi VII DPR saat mengadakan rapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas)
Ikuti Harga BBM, Pengusaha Minta Tarif Angkutan Diturunkan


Dalam rapat kerja yang digelar selama 7,5 jam itu, dihasilkan beberapa poin yang isi tentang permintaan agar pemerintah meninjau kebijakan harga BBM, Senin 30 Maret 2015.


Rapat kerja itu menghasilkan sembilan kesimpulan. Berikut adalah rinciannya:


1. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar mempertimbangkan kembali kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.


2. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menjelaskan dan melakukan sosialisasi secara masif selisih tentang mekanisme atau skema subsidi BBM harga keekonomian dan harga jual BBM jenis premium karena subsidi BBM jenis premium tidak dialokasikan dalam APBNP 2015.


3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan tentang kemungkinan untuk penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jenis BBM dan LPG yang bersubsidi.


4. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM melakukan upaya yang serius dan sistematis untuk memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM, termasuk karena adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM, dan elpiji yang bermasalah.


5. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar menginstruksikan Pertamina untuk menghentikan kontrak pengadaan BBM melalui Petral (PES) yang jelas-jelas merugikan.


6. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian tentang penetapan harga maksimum BBM PSO yang tidak diberikan subsidi.


7. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk meninjau kembali Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Permen No. 7 tahun 2015 terkait periodisasi penetapan harga BBM.


8. Komisi VII DPR dan Menteri ESDM sepakat melakukan koordinasi dalam penetapan harga BBM.


9. Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM agar segera koordinasi dengan kementerian terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi umum dari dampak kenaikan harga BBM.

![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya