Langgar 3 Pasal KUHP, Agus Gumiwang Dilaporkan ke Polisi

Sekjend Golkar Idrus Marham di Bareskrim Polri, Rabu (11/3/2015)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Satya Yudha Dampingi Setya Novanto Pimpin Golkar di DPR
- Ketua Fraksi Partai Golongan Karya Ade Komarudin dan sekretaris Bambang Soesatyo melaporkan Agus Gumiwang Kartasasmita ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Rotasi Besar-besaran Fraksi Golkar, Ini Daftar Lengkapnya

Dalam laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ali Syamirata pada Senin 30 Maret 2015, Agus diduga telah melakukaan pelanggaran terhadap tiga pasal sekaligus, yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data dan atribut yang dimiliki oleh Partai Golkar, kemudian pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 165 atas pelanggaran paksa memasuki ruang terlarang.

"Sebab itu ia kami laporkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti," ujar Ali.

Dibagian lain, Ali juga memastikan bahwa Agus Gumiwang bukan lagi merupakan kader Partai Golkar. Ia telah dipecat tahun lalu dan telah tercantum dalam dokumen resmi Golkar yang diterbitkan DPP dengan Nomor 33/DPP/Golkar/6/2014.

"Agus Gumiwang bukan lagi anggota partai Golkar, karena sudah ada surat pemecatannya pada bulan Juni 2014," kata Ali.

![vivamore="
Bambang Soesatyo Jadi Ketua Komisi III DPR
Baca Juga :"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya