DPR: Perangi ISIS Tanpa Perppu, Aparat Langgar HAM

Tantowi Yahya
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA.co.id
UEA: Teroris Sebarkan Radikalisme Lewat Video Game
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang terorisme. Perppu itu penting untuk mengatasi celah hukum, misalnya terhadap kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Merasa Tersudut, ISIS Deklarasikan Perang Melawan Rusia

DPR menilai, aparat Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lain-lain bakal kesulitan dan cenderung berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika penindakan yang mereka lakukan tanpa didasari hukum yang jelas.
ISIS Ungkap Enam Alasan Membenci Barat dan Eropa


“Polisi, BIN, TNI dan yang bergerak di bidang itu akan mengalami kesulitan dalam penindakan. Mereka akan berhadapan dengan isu HAM," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, kepada wartawan di gedung Parlemen di Jakarta, Senin, 30 Maret 2015.


Menurut Tantowi, tanpa Perppu akan menyulitkan pemberantasan gerak terorisme yang kini bersentuhan dengan gerakan ISIS. "Aparat enggan masuk karena enggan berhadapan dengan HAM," katanya.


Perppu sebagai langkah cepat yang bisa dilakukan pemerintah dibanding dengan upaya revisi Undang-Undang tentang terorisme seperti yang dikatakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Sebab proses revisi harus melalui mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR yang membutuhkan waktu tak sebentar.


Kalau pun mau dipaksakan melalui mekanisme Prolegnas, menurut Tantowi, dapat dilakukan paling cepat tahun 2016. Sebab masing-masing komisi di DPR sudah menyusun program pada tahun 2015.


Sementara, fenomena gerakan ISIS sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu tanpa harus menunggu proses revisi Undang-Undang. "Sekarang mendesak, pemerintah bisa segera mengeluarkan Perppu," katanya. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya