Palsukan Absen, Remunerasi Pegawai Dikurangi

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) akan mengurangi tunjangan khusus kinerja (remunerasi) setiap kali hakim dan pegawai di lingkungan peradilan melanggar melanggar disiplin. Salah satunya adalah soal jam masuk dan pulang kerja.

Melalui SK nomor Ketua MA 069/KMA/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009, Ketua MA Harifin Tumpa mengatur bahwa pegawai yang terlambat akan dikenakan pengurangan tunjangan khusus 1 persen. Pengurangan itu juga berlaku jika hakim atau pegawai pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

Seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Pasal 19 ayat (4) SK itu juga mengatur bahwa pemalsuan absen akan dikenakan pengurangan yang lebih besar lagi, 10 persen dari remunerasi. Pengurangan ini berlaku juga bagi pegawai yang membantu pemalsuan.

Adapun bunyi ayat (4): 'Hakim dan pegawai negeri yang memalsukan atau membantu memalsukan tanda tangan absensi hadir atau pulang untuk orang lain atau diri sendiri dibayarkan tunjangan dengan perhitungan dikurangi 10 persen setiap kali pemalsuan.

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini
KCIC memberikan kompensasi ke penumpang Whoosh.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memohon maag atas terkait keterlambatan perjalanan kereta cepat Whoosh sore tadi. KCIC pun memberikan kompensasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024