VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) akan mengurangi tunjangan khusus kinerja (remunerasi) setiap kali hakim dan pegawai di lingkungan peradilan melanggar melanggar disiplin. Salah satunya adalah soal jam masuk dan pulang kerja.
Melalui SK nomor Ketua MA 069/KMA/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009, Ketua MA Harifin Tumpa mengatur bahwa pegawai yang terlambat akan dikenakan pengurangan tunjangan khusus 1 persen. Pengurangan itu juga berlaku jika hakim atau pegawai pulang lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Pasal 19 ayat (4) SK itu juga mengatur bahwa pemalsuan absen akan dikenakan pengurangan yang lebih besar lagi, 10 persen dari remunerasi. Pengurangan ini berlaku juga bagi pegawai yang membantu pemalsuan.
Adapun bunyi ayat (4): 'Hakim dan pegawai negeri yang memalsukan atau membantu memalsukan tanda tangan absensi hadir atau pulang untuk orang lain atau diri sendiri dibayarkan tunjangan dengan perhitungan dikurangi 10 persen setiap kali pemalsuan.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sekda Supian Suri Ajak ASN dan Warga Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Depok
Siap
21 menit lalu
Sebentar lagi Kota Depok menginjak usianya yang ke-25, HUT kota bertajuk Sejuta Maulid ini jatuh pada tanggal 27 April. Namun momentum perayaan hari jadi Kota Depok sud
Warga menemukan tubuh korban bersimbah darah, dengan luka lebam dan sayatan senjata tajam di sekujur tubuhnya yang diyakini akibat penganiayaan dilakukan pelaku.
DIENG: Menuju Geopark Nasional, Dieng Jadi Tempat Peringatan Hari Bumi Tingkat Provinsi
Wisata
33 menit lalu
Menjadi kawasan menuju Geopark Nasional, tahun 2024 ini, dataran tinggi Dieng dipilih menjadi tempat peringatan Hari Bumi Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah
Depresi Pulang Merantau, Seorang Pria Nekat Gantung Diri Saat Perjalanan Pulang
Banyuwangi
41 menit lalu
Artikel ini hanyalah sebuah informasi dan bukan untuk ditiru Diduga akibatr mengalami depresi berat, seorang pria nekat gantung diri di sebuah pohon saat dijemput pulangk
Selengkapnya
Isu Terkini