Komisi IX Sidak RS Harapan Kita

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Rencana kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan mendapat dukungan dari Komisi IX DPR. Namun, dengan catatan kenaikan iuran PBI harus dibarengi dengan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada pasien.

Prabowo Berkelakar Singgung Senyuman Berat, Anies: Kan Beliau yang Alami, Kita Biasa Aja

Selama ini, masih banyak klaim yang disampaikan peserta BPJS atas pelayanan yang kurang baik dan masih banyak penyakit yang belum tercover oleh BPJS.

Penyesuaian tarif PBI menjadi Rp27.500, jumlah ini merupakan usulan awal ketika BPJS Kesehatan akan dibentuk. Dari jumlah ini maka akan ada tambahan sebesar Rp8 triliun untuk menyelenggarakan program ini.

Menyikapi rencana kenaikan iuran PBI ini, Komisi IX melakukan kunjungan spesifik ke Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, Kamis 26 Maret 2015. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melihat tingkat pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien terutama peserta BPJS.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan, kunjungannya ingin fokus pada beberapa penyakit langka yang tidak tertangani oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah atresia bilier yang merupakan salah satu penyakit langka yang ramai dibicarakan di masyarakat.

Contohnya, kasus penyakit atresia bilier yakni seorang anak di bawah usia 1 tahun yang mengalami cacat bawaan, di mana ginjal dan hatinya tidak sempurna, sehingga mengalami keracunan di dalam tubuhnya.

“Ketika kami sidak di RSAB Harapan Kita yang dipertanyakan bagaimana penanganan terhadap kasus-kasus penyakit langka seperti itu yang membutuhkan penanganan cukup lama dan biaya mencapai Rp1,2 miliaran,” ungkap Dede Yusuf.

Menurut politisi PD ini, alokasi anggaran yang disiapkan untuk menangani penyakit langka seperti ini belum ada maksimalnya, berkisar antara Rp100-300 juta, sehingga perlu penanganan khusus. “Kami akan mencoba dari INA-CBGs, akan memasukkan penyakit langka seperti ini bisa dicover BPJS, namun tidak bisa dilakukan oleh sembarang rumah sakit,” tutur Dede.

Ia juga menyampaikan bahwa ada pasien anak yang sudah dirawat selama 5 bulan lebih dengan menggunakan BPJS dan perawatan tersebut sudah over, bahkan nilainya sudah mencapai Rp800 juta. Padahal, yang dicover oleh BPJS hanya Rp100 juta, karena ini merupakan pasien kelas III.

Mahfud MD Jelaskan Alasan Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres di KPU

Namun, pihak rumah sakit memberikan dukungan dengan sisa biaya ditanggung oleh rumah sakit.

“Kasus seperti ini banyak ditemukan di beberapa rumah sakit. Ke depan kami akan mendiskusikan dengan menteri kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar penyakit-penyakit langka seperti ini bisa langsung ditangani tanpa harus menunggu rekomendasi,” tegas dia.

Sistem INA-CBGs merupakan tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya RS, mulai dari pelayanan nonmedis, hingga tindakan medis. Tarif paket dalam INA-CBGs dihitung berdasarkan data di berbagai RS di Indonesia, baik swasta maupun pemerintah.

Temuan selama sidak di beberapa rumah sakit dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan, selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh Panja BPJS Kesehatan Komisi IX untuk ditemukan titik solusinya. (www.dpr.go.id)

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Bersyukur Angka Stunting Turun dari 37 Persen Menjadi 21 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pekerjaan rumah bidang kesehatan di Indonesia diantaranya penanganan stunting. Menurut dia, angka stunting memang saat ini sudah

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024