Golkar Maluku: Kami Taat Hukum, Bukan pada Agung Laksono

Partai Golkar saat menggelar Munas di Bali.
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Fraksi Partai Golkar di DPRD Maluku tak mengakui keberadaan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Maluku yang ditunjuk kubu Agung Laksono. Pelaksana Tugas itu tak sah karena gugatan di pengadilan masih berproses dan belum ada kekuatan hukum tetap.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Maluku, Ricard Rahakbauw, menganggap orang-orang yang mengisi kepengurusan Pelaksana Tugas yang dibentuk kubu Agung Laksono tidak lebih sebagai seniornya. “Bukan unsur ketua yang harus kami dengar dan kami taati,” kata Rahakbauw kepada wartawan di Ambon, Jumat, 27 Maret 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Dia menjelaskan, proses hukum atas gugatan terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM sedang berjalan. Itu berarti surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono tidak memiliki kekuatan eksetorial untuk mengganti para pengurus aktif.


Rahakbauw juga menyatakan bahwa selama proses hukum masih berlangsung, siapa pun tidak bisa memecat atau recall terhadap para anggota DPRD Maluku.


"Kami ini taat hukum, taat asas. Kalau surat keputusan Menteri Hukum dan HAM itu tidak digugat maka tidak ada lagi komplain. Tapi ini masih digugat," katanya.


Rahakbauw mengakui Agung Laksono sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957, bukan Ketua Umum Partai Golkar. "Jika dia menelpon sekarang, saya tetap masih menghargai Pak Agung (Laksono) sebagai Ketua Kosgoro, bukan ketua DPP Golkar.”


Menurut Wakil Ketua DPRD Maluku itu, sampai sekarang seluruh kader Golkar di Maluku masih taat asas kepada kepengurusan Golkar Maluku dengan Ety Sahuburua sebagai Ketua. Upaya menugaskan sejumlah orang sebagai Pelaksana Tugas oleh Agung Laksono, tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat menghilangkan legalitas para pengurus DPD Golkar Maluku sekarang. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya