DPR Harus Segera Jawab Perppu Plt Pimpinan KPK

Sumber :
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa Dewan harus segera menjawab Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu berkaitan dengan masa jabatan Pelaksana Tugas KPK.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Sejak masa reses dibuka, DPR punya waktu satu bulan untuk menjawab Perppu Plt KPK," kata Agus kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Agus menilai itu penting karena menyangkut masa jabatan Pelaksana Tugas pimpinan KPK. Saat Perppu dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, otomatis itu berlaku.


"Tidak seperti surat Presiden mengenai Kapolri, di mana Kapolri harus ikut uji kelayakan. Kalo Pelaksana Tugas KPK tidak. Perppu keluar, mereka langsung bekerja meski belum mendapat persetujuan dari DPR," kata Agus.


Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa jika DPR tidak segera menjawab Perppu, Plt Pimpinan KPK yang ditunjuk otomatis terus bekerja sampai seleksi pimpinan KPK dimulai kembali.


"Para Plt pimpinan KPK akan bekerja sampai ada seleksi lagi, sekitar Desember (2015), bila DPR tidak segera menjawab. Hingga nanti ada yang definitif," katanya. (ase)
![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya