Sumber :
- ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Penandatanganan UU bernomor 8/2015 itu dilakukan pada 18 Maret 2015, bersamaan dengan penandatanganan UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2 UU 8/2015 seperti dilansir situs setkab, Kamis 26 Maret 2015.
Baca Juga :
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2 UU 8/2015 seperti dilansir situs setkab, Kamis 26 Maret 2015.
Dalam UU 8/2015, pelaksaanan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak. Hanya saja, pelaksanaan serentak nasional itu baru benar-benar bisa dilaksanakan pada 2027.
UU mengatur penyesuaian dengan masa jabatan kepala daerah yang saat ini belum seragam seluruh Indonesia.
Pemungutan suara serentak kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan yang masa jabatannya berakhir pada bulan Januari-Juni 2016, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember 2015.
Pemungutan suara serentak kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Juli-Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada 2017, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Februari 2017.
Pelaksanaan pilkada serentak berikutnya disesuaikan akhir masa tugas kepala daerah, digelar pada 2018, 2022, dan 2023 sampai benar-benar dilaksanakan serentak nasional pada 2027.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam UU 8/2015, pelaksaanan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak. Hanya saja, pelaksanaan serentak nasional itu baru benar-benar bisa dilaksanakan pada 2027.