- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
"Dua surat yang masuk ke DPR tentunya belum dapat diproses karena seluruh persuratan harus diurus sesuai peraturan undang-undang," kata Agus, di DPR Jakarta, Kamis 26 Maret 2015.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, surat-surat itu harus dirapatkan terlebih dahulu oleh pimpinan atau rapim. Dalam rapim itu, dibahas surat-surat yang masuk. Termasuk, pimpinan sekaligus mengagendakan, kapan Badan Musyawarah (Bamus) bisa mengadakan rapat membahas surat-surat itu.
"Seluruh materi yang ada akan diungkapkan di Bamus sudah dibahas di rapim. Akan difokuskan lagi," katanya.
Untuk rapim sendiri, Agus mengatakan akan dilakukan pada Jumat esok hari. Sehingga, untuk dibawa ke Bamus, bisa jadi pada Senin pekan depan.
Termasuk, soal Perppu KPK, pengajuan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon kapolri, hingga persoalan Partai Golkar.
Agus meyakini, rapat di Bamus akan berlangsung alot. Sehingga bisa jadi memakan waktu yang lama.
Seperti diketahui, kubu Agung Laksono, berdasarkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya, meminta Ade Komaruddin (ketua Fraksi Golkar DPR) dan Bambang Soesatyo (sekretaris Fraksi Golkar DPR), untuk mengosongkan ruangan pimpinan di lantai 12 Gedung Nusantara 1 DPR. Mereka mengultimatum hingga tanggal 29 Maret ini.
Kubu Agung juga pada paripurna DPR Senin 23 Maret, meminta pimpinan sidang membacakan surat dari DPP Golkar versi Agung. Tapi tidak diindahkan karena belum dibahas pada rapim.