Rabu 25 Maret, KMP Serahkan Usulan Angket ke Pimpinan DPR

Ketua DPR Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, yang diusulkan sejumlah anggota DPR terutama dari Koalisi Merah Putih, akan diserahkan dalam waktu satu atau dua hari ke depan ke pimpinan DPR. Kesimpulan itu disepakati setelah sejumlah fraksi DPR dari KMP melakukan rapat bersama.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Hadir seperti dari Fraksi Golkar, Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo, dari Gerindra Edhy Prabowo, Abdul Hakim, Refrizal dan Aboebakar Alhabsy dari PKS, dan Epyardi Arda dari PPP.

"Kami akan lanjutkan dan dalam satu dua hari akan serahkan ke pimpinan dewan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin, usai rapat bersama, di gedung DPR, Jakarta, Selasa 24 Maret 2015.

Hak angket ini juga, lanjut Ade, merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat pimpinan KMP pada Senin malam kemarin. Keseriusan KMP di DPR untuk menggolkan hak angket ini, kata Ade, KMP akan mengundang pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum Partai Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra dan pengacara Humprey Djemat.

"Besok jam 14.00 WIB akan lakukan diskusi internal KMP di ruangan ini bersama Prof Yusril dan Humprey Djemat dalam rangka mendalami hak angket," katanya.

Dia juga memastikan, hasil rapat ini untuk membentuk presidium fraksi KMP DPR. Sehingga, berbagai kebijakan yang tidak sesuai, bisa dikritisi. Termasuk, persoalan Golkar dan PPP.

Sementara, dari Fraksi Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, keberadaan Gerindra dalam hak angket bukan sebagai upaya campur tangan dalam persoalan yang menimpa Golkar dan PPP.

"Ini solidaritas kami sebagai teman seperjuangan. Kami mau semangat demokrasi untuk rakyat tak bisa dicampuradukan sekelompok orang. Maka apa yang diputuskan pemerintah untuk putuskan PPP dan Golkar ini maka kami dukung untuk adanya hak angket ini," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim menegaskan, fungsi DPR adalah melakukan pengawasan. Hakim mengaku, sudah melakukan kajian terhadap persoalan Golkar dan PPP. Sehingga, kata Hakim, apabila ada kalangan yang tidak punya komitmen pada demokrasi, maka tidak bisa dibiarkan.

"Parpol sebagai elemen penting dalam demokrasi. Siapapun yang akan porak-porandakan sistem partai maka tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, Fraksi PKS sepakat untuk teruskan hak angket," kata Hakim.

Sementara dari PPP, Epyardi, mengaku bersyukur dengan pengajuan angket ini. Dia menilai, memang ada yang salah dari kebijakan Yasonna Laoly. Apalagi, PPP sudah hampir satu tahun diombang-ambingkan dalam konflik yang belum juga tuntas.

"Kami betul-betul teraniaya di mana partai kami bukan hanya dipecah di pusat tapi juga di daerah. Walaupun kami tahu berdasarkan PTUN kami di pihak benar tapi Laoly menyatakan yang terdaftar masih Romi (kubu Romahurmuziy)," ucapnya.

![vivamore="
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Baca Juga :"]
Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah

[/vivamore]
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016