Nurdin Halid Tak Kaget dengan SK Menkumham

Golkar Munas Bali Laporkan Agung Laksono Cs ke Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid mengaku tak kaget dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

"Karena sudah ada tanda-tanda sebelumnya," kata Nurdin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Untuk itu, pengurus DPP Golkar hasil Munas Bali akan segera melakukan upaya hukum untuk melawan keputusan menteri asal PDI Perjuangan itu. "Tentunya kami tempuh jalur hukum," ujarnya menambahkan.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Proses hukum yang ditempuh salah satunya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2015/PTUN-Jkt.

"Ini kami mau membuktikan kebenaran. Kita tidak bisa seperti mereka. Kalau bicara hukum tidak seperti itu," kata mantan Ketua Umum PSSI ini.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Menurut dia, dengan gugatan ke PTUN, maka SK (Surat Keputusan) Menkumham itu tidak berlaku. Karena ini sifatnya administratif.

"Jadi, teman-teman di daerah tidak perlu gusar, hasil kebenaran adalah Munas Bali," ujar Nurdin.

Selain itu, keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham itu juga sangat berdampak negatif. Menurut Nurdin, negeri demokrasi ini tidak bisa dibangun dengan kepalsuan.

"Itu nggak bisa. Ini bukan masalah Aburizal Bakrie, tapi apakah keputusannya sesuai UU atau tidak."

Sebelumnya, Menkumham, Yasonna resmi mengeluarkan SK kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Surat keputusan dikeluarkan Yasonna hari ini, Senin, 23 Maret 2015.

"Sudah kita keluarkan tadi pagi jam 9 ditandatangani," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Century, Senayan, Jakarta.

Menurut Yasonna, awalnya, surat itu mau dikeluarkan pada Jumat pekan lalu. Namun, dia baru hari ini bisa mengeluarkan surat keputusan itu karena dokumentasi yang dibutuhkan sudah lengkap.

"Secara yuridis formal dibawa Kementerian Hukum dan HAM adalah Ketua Umum Agung Laksono, Sekjennya Zainuddin Amali," kata Yasonna. [Baca selengkapnya ]

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya