Pimpinan DPR Tolak Bacakan Surat Agung Laksono

Ketua DPR Setya Novanto (memegang palu).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id -
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan pimpinan dewan menolak membacakan surat Agung Lakosno yang akan mengambil alih susunan fraksi Partai Golkar di DPR. Pimpinan DPR menyatakan surat Agung Laksono masuk saat paripurna berjalan.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

"Surat diterima saat Sidang Paripurna berjalan. Sesuai tata tertib, kami tidak bisa membacakan," kata Fahri saat Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Fahri menjelaskan ada mekanisme pembacaan sebuah surat dalam sebuah paripurna. "Itu semua diatur dalam pasal 306-307 undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD)," ujar Fahri.

Tidak hanya itu, politikus PKS ini menyampaikan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga sudah mengajukan surat kepada pimpinan DPR. "Pimpinan DPR belum bisa menyikapi kedua surat dalam paripuna saat ini," katanya.

Agus Gumiwang yang mengklaim sebagai Ketua Fraksi Golkar yang baru menyatakan dalam surat, Agung Lasono menyampaikan perubahan susunan Fraksi Golkar di DPR. Agus diangkat Agung Laksono untuk mengganti Ade Komarudin. (ase)

![vivamore="Baca Juga :"]

Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah

Ini Alasan Megawati Layak Pimpin PDIP Lagi

[/vivamore]
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016