Hak Angket Menkumham Akan Ungkap 'Begal' Politik

Kemenkum HAM Bentuk Tim Khusus Verifikasi Munas Golkar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, akan menggulirkan Hak Angket kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Senin 23 Maret 2015.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Hak penyelidikan dewan itu digulirkan, terkait dengan keputusan kontroversial Menteri Yasonna dalam menyikapi konflik internal dua partai politik, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebagaimana diketahui, secara sepihak, Menkumham mengesahkan kepengurusan Munas Partai Golkar versi Ancol. Padahal, Mahkamah Partai yang jadi rujukannya tidak pernah memutuskan apa pun terkait konflik di internal Partai Golkar.

Jauh sebelum konflik Partai Golkar, menteri asal PDIP itu juga membuat keputusan kontroversial terkait Muktamar PPP. Yasonna mengesahkan Muktamar PPP Surabaya, yang digawangi Romahurmuziy dan menolak kepengurusan kubu Djan Faridz.

"Jika kelak Hak Angket, atau hak penyelidikan dewan yang akan digulirkan pada Senin 23 Maret itu lolos di DPR RI, maka praktik-praktik kotor yang membegal PPP dan Partai Golkar akan terkuak. Siapa sesungguhnya yang bermain. Apakah hanya staf, direktur, dan Dirjen Kemenkumham? Atau, justru sang menteri yang ikut bermain?" kata Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali, dalam keterangannya yang diterima VIVA.co.id, Minggu malam, 22 Maret 2015.

Bambang mengatakan, Pansus Hak Angket DPR itu juga akan menyelidiki bagaimana seorang menteri bisa mengeluarkan kebijakan yang sangat penting, tanpa sepengetahuan Presiden. Dia berharap, semua fakta akan terungkap dan menjawab semua dugaan-dugaan di balik keputusan kontroversial Menkumham.

"Apakah benar dugaan publik selama ini bahwa ada kekuatan lain selain Presiden sebagai atasan langsung sang menteri yang bisa menekan, mengitervensi dan mendikte menteri? Sehingga, kebijakan Menkumham terhadap PPP dan Partai Golkar itu melanggar UU dan sarat kepentingan politik," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, Pansus Hak Angket DPR akan bekerja seperti halnya pada kasus Bank Century, yakni akan meminta keterangan semua pihak termasuk staf, direktur, dirjen hingga menteri.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Lalu, Pansus Hak Angket juga akan lakukan penyitaan dokumen yang berupa rekaman, notulen, kajian dasar pertimbangan hukum dari suatu kebijakan dan lain-lain.

"Termasuk protap, atau S.O.P di Kemenkumham," tambahnya. (asp)

![vivamore="
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya