Bambang Ancam Laporkan Yasonna ke KPK & Kejagung

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, mengancam akan melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung kalau bersikukuh mengesahkan Munas Ancol.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Ini jika Yasonna nekat mengesahkan kubu Munas Ancol seperti yang disampaikan Yorris Raweyai dengan dasar keputusan Mahkamah Partai yang dia manipulasi tanpa menunggu keputusan pengadilan, maka Kubu ARB akan laporkan Laoly ke KPK dan Kejaksaan," kata Bambang, dalam keterangan persnya, Jumat 20 Maret 2015.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Menurut Sekretaris Fraksi Golkar itu Yasonna diduga melanggar pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 421 KUH Pidana. Kata Bambang, karena fakta-fakta Munas Ancol itu abal-abal, dan sarat tindak pidana pemalsuan. "Pemerintah jangan menutup mata dan menyampingkan realitas politik tersebut," katanya.


Bambang mengatakan, Menteri Yasonna itu bertindak atas nama presiden. Juga harus bertanggungjawab jika keputusannya yang memihak kubu Ancol, bisa menimbulkan konflik horizontas di akar rumput Partai Golkar. "Seperti yang pernah dialami Megawati dan PDIP (hasil Kongres Surabaya) saat masih bernama PDI yang telah banyak memakan korban jiwa," ujarnya.


Ketika itu kader-kader PDI pimpinan Megawati berusaha mati-matian mempertahankan diri dari serbuan orang-orang ketua Umum PDI (hasil Kongres Medan), bentukan pemerintah saat itu, yang kita kenal dengan Peristiwa Kudatuli, kerusuhan 27 Juli 1996, yang hingga kini beberapa kader militan Megawati tidak jelas rimbanya. "Konon hilang tanpa ditemukan jasadnya," kata Bambang.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya