KPK: Pengumuman Harta Capres Kewenangan KPU

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mengumumkan hasil klarifikasi harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden.

"Semua data sudah kami serahkan ke KPU," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, M Sigit, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin 25 Mei 2009. "Karena itu wewenang KPU."

Gaya Hidup Aktif Masyarakat Dorong Permintaan akan Perangkat yang Sesuai

KPK sudah mengklarifikasi harta tiga calon presiden yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, dan Jusuf Kalla pada 19 Mei. Hari selanjutnya, KPK mengklarifikasi harta dari tiga calon wakil presiden yakni Prabowo Subianto, Wiranto, dan Boediono.

Dari hasil verifikasi didapati harta SBY mencapai sekitar Rp 8 miliar, Megawati (sekitar Rp 256 miliar), Jusuf Kalla (Rp 300 miliar), Boediono (Rp 22 miliar), Wiranto (Rp 81 miliar), dan Prabowo (Rp 1,5 triliun).

Undang-undang Pemilihan Presiden mewajibkan calon presiden dan wakilnya mencantumkan harta kekayaan mereka. Hal ini termuat dalam Pasal 5 a dan Pasal 14.

Berdasarkan Pasal 5 Undang Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Seorang penyelenggara negara juga wajib melaporkan kekayaannya sebelum, dan sesudah menjabat.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

Mantan Staf KhususSyahrul Yasin Limpo alias SYL di Kementan RI, Imam Mujahidin Fahmid mengatakan dirinya sempat mendapatkan perintah dari SYL untuk mengurus ultah NasDem.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024