Sidang Perdana Gugatan Kubu ARB Digelar 25 Maret

Aburizal Bakrie.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Sidang perdana gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap kepengurusan Golkar tandingan Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 25 Maret 2015.

Kepastian itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wisnu Wicaksono, kepada wartawan, Rabu sore, 18 Maret 2015. Kata Wisnu, pihak pengadilan telah menyiapkan tiga hakim untuk menyidangkan gugatan tersebut.

"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, sidang gugatan perdata umumnya berlangsung lima bulan. Itu pun tergantung kedisiplinan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Wisnu.

Ketiga hakim yang akan memimpin sidang yakni, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi, Hakim Ifa Sudewi, dan Hakim Dasna.

Kubu ARB melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 16 Maret.  Tidak hanya Agung Laksono Cs yang digugat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly juga diseret ke pengadilan.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Menteri asal PDI Perjuangan itu digugat lantaran dinilai memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar, meski belum menerbitkan Surat Keputusan pengesahan DPP hasil Munas Ancol.

Padahal, menurut kubu ARB, Mahkamah Partai tidak memenangkan satu pihak pun. Penegasan ini juga sudah disampaikan Ketua Mahkamah Partai, Profesor Muladi.

Kubu ARB menilai Yasonna telah memperlihatkan keberpihakannya kepada kubu Agung Laksono. Karena itu, kubu ARB menilai telah cukup bukti bahwa Menkumham sebagai penguasa telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Telah cukup membuktikan bahwa Menkum HAM melakukan perbuatan melawan hukum dengan penguasa," kata Yusril dalam keterangan persnya, Selasa, 17 Maret.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot


Novi Zakaria/Jakarta

![vivamore="
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya