Pakar Hukum: Menteri Yasonna Jangan Acak-acak Parpol

Kemenkum HAM Bentuk Tim Khusus Verifikasi Munas Golkar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly terburu-buru mengambil keputusan atas sengketa kepemimpinan Partai Golkar. Keputusan Menteri yang mengakui salah satu kubu pun telah mendahului putusan pengadilan.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Irman mengingatkan bahwa Menkumham ibarat tukang stempel yang hanya berwenang mengesahkan kepengurusan partai politik. Jika ada partai yang bersengketa, penyelesaiannya harus secara internal atau melalui pengadilan.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Dalam kasus Partai Golkar, penyelesaian internal melalui Mahkamah Partai tak tercapai. Karena itu, salah satu kubu, yaitu kubu hasil Musyawarah Nasional di Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan belum memutuskan apa pun sehingga Menteri belum berwenang mengesahkan salah satu kubu.


Langkah Menteri Yasonna yang mengakui salah satu kubu, yakni kubu hasil Munas Ancol, Jakarta, dengan Ketua Umum Agung Laksono, telah mengakibatkan konflik internal di partai itu kian tak terdamaikan.


“Makanya Menkumham pelan-pelan harus menata diri kembali, tidak perlu mengacak-acak kehidupan partai politik,” kata Irman dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015.


Dia menilai langkah keliru Menteri Yasonna tak hanya terjadi pada Partai Golkar, melainkan juga terhadap sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan. Dalam konflik PPP, Yasonna tidak punya dasar hukum untuk memgajukan banding setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Menkum HAM.


“Karena pemerintah bisa banding jika urusannya menyangkut pemerintahan, bukan soal siapa pengurusnya. Itu bukan urusan pemerintah,” katanya.



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya