Yusril: Menteri Yasonna Lempar 'Dosa' ke Jokowi

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar akan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) adalah sebagai upaya untuk melempar kesalahannya ke Presiden Joko Widodo.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

"Menkumham Yasonna memang tidak paham tugasnya, atau mau lempar tanggungjawab kepada presiden akibat kesalahannya sendiri," kata kuasa hukum Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, saat dihubungi, Rabu 18 Maret 2015.
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot


Yusril mengatakan, ada upaya Menteri Yasonna untuk melibatkan Presiden dalam polemik Golkar. Karena mendesak penerbitan Perpres untuk daftarkan kepengurusan kubu Agung Laksono. "Yasonna oper bola ke Jokowi," katanya.


Kata Yusril, tidak mungkin mendaftarkan kepengurusan partai politik melalui Peraturan Presiden. Mantan Menkumham ini juga mengatakan bahwa kepengurusan partai itu adalah tugas menteri itu sendiri.


"Menkumham Yasonna seperti tidak paham tugasnya sendiri, bahwa kewenangan mendaftarkan kepengurusan parpol ada pada dirinya sebagai Menkumham," jelas pakar hukum tata negara ini.


Jelas Yusril, dalam undang-undang partai politik, UU Nomor 2 tahun 2011, untuk mendaftarkan kepengurusan partai dilakukan ke Kemenkumham. Bukan justru ke presiden.


"Entah apa dasar hukum yang digunakan Menkumham untuk mengatakan bahwa untuk mensahkan kepengurusan parpol gunakan peraturan presiden atau perpres," ujarnya.


Namun yang menarik, kata Yusril, apakah pernyataan Menteri Yasonna ini akan direspons oleh Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan perpres atau tidak.


"Akankah Jokowi menendang bola yang dioper Yasonna? Kita tunggu saja apakah Jokowi berminat atau tidak," katanya.


Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol akan segera disahkan. Namun, pengesahan masih menunggu peraturan presiden.


"Perpresnya akan segera dikeluarkan oleh presiden. Dalam waktu dekat, sudah dilaporkan dalam rapat kabinet kemarin," kata Yasonna, di Istana, Selasa 17 Maret 2015. (one)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya