Konflik Internal, Golkar Mengadu ke PN Jakarta Utara

Golkar Munas Bali Laporkan Agung Laksono Cs
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengadukan Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Aduan dilakukan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

"Kami fokuskan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan berbagai pihak. Yang kami gugat panitia penyelenggara Munas, di situ Agung Laksono dan Zaenudin Amali," ujarnya di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2015.

DPP Partai Golkar hasil Munas Bali juga akan menggugat Mohamad Pandu yang meneken mandat Partai Beringin dari Jakarta Utara yang mewakili DPP 2 dan 1 perserta Munas Ancol.

"Mohamad Pandu telah memalsukan mandat, tanda tangan stempel, nama, alamat termasuk orang yang meninggal tahun 2012," ujarnya menambahkan.

Selain itu, mereka juga akan menggugat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly karena mengesahkan hasil Munas Ancol yang diduga penuh manipulasi.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Ada manipulasi, bahwa Profesor Muladi selaku ketua Mahakamah Partai tidak memenangkan salah satu pihak," ujarnya menerangkan.

Menurut dia, surat yang dikutip Menkumham tak sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Partai Gokar.

Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

"Ini kami anggap sudah menciderai nilai-nilai keadilan. Dalam istilah Bambang Soesatyo adalah pembegalan partai."

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya