- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas di Bali, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan alasan mencabut gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan mengajukan gugatan baru di pengadilan yang sama.
Dalam gugatan yang baru, kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) menggugat dua hal sekaligus. Yakni, keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol serta keabsahan DPP tandingan kubu Agung Laksono dan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yusril menjelaskan, memang belum ada Surat Keputusan dari Menkum HAM untuk mengesahkan kubu Munas Ancol. Namun tindakan Yasonna mengirim surat penjelasan dan isinya memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar, lalu berpihak kepada kubu Agung Laksono adalah keputusan yang salah.
"Telah cukup membuktikan bahwa Menkum HAM melakukan perbuatan melawan hukum dengan penguasa," kata Yusril dalam keterangan persnya, Selasa, 17 Maret 2015.
Pada gugatan sebelumnya yang sudah dicabut, tergugat hanya satu, yakni kubu Agung Laksono. Dalam gugatan yang baru, ARB menggunggat Agung Laksono dan kawan-kawan sekaligus Menteri Yasonna.
Sebab itulah, kata Yusril, gugatan yang harusnya hari ini mulai disidangkan dicabut kemarin. "Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat AL (Agung Laksono) dkk, tetapi juga menggugat Menkum HAM,” kata Yusril. (ase)
Baca juga: