PPP Djan Faridz Tagih Janji Menteri Yasonna Laoly

Unjuk Rasa Massa PPP Djan Faridz di Menkumham
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVAnews - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan versi Djan Faridz menagih janji Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk segera mengesahkan kepengurusan DPP PPP versi Djan. Mereka juga meminta Yasonna tidak mengajukan banding sesuai janjinya.

PPP Dukung Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Untuk menagih janji Menkumham tersebut, mereka mendatangi Kementerian Hukum dan HAM pada Senin 16 Maret 2015.

Kedatangan DPP PPP versi Djan Faridz diwakili oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP Triana H, Ketua Bidang Luar Negeri DPP PPP Ratih Sanggarwati, Wasekjen DPP PPP Sudarto dan pengurus DPP PPP lainnya dari kubu mantan Menteri Perumahan Rakyat era Presiden SBY itu.

"Kedatangan kami ke Kemenkumham untuk melanjuti putusan PTUN dan menagih janji Menkumham untuk mengesahkan dan tidak akan melakukan banding," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Triana H di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Triana mengatakan, sesuai janji, Menteri asal PDI Perjuangan itu akan menunggu dan tidak akan mengajukan banding sesuai hasil PTUN. Tapi kenyataannya yang bersangkutan melakukan banding terkait pengesahan PPP versi Djan yang dilakukan PTUN.

Kedatangan pengurus DPP PPP diterima oleh staf Kemenkumham karena Yasonna tidak ada di kantornya.

"Pengennya ketemu dengan Menkumham, tetapi kami diterima dengan stafnya saja. Tetapi tidak apa-apa, karena kedatangan kami ke sini ingin memberikan kepengurusan DPP PPP versi Djan Faridz dan meminta Menkumham mengeluarkan SK pengesahan kubu Djan Faridz," ujar Triana.

Dia menambahkan untuk ke depannya jika Yasonna dan kubu PPP versi Romahurmuziy mengajukan banding atau kasasi, putusan PTUN harus ditaati dan meminta Yasonna membatalkan SK pengesahan PPP versi Romahurmuziy.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan dengan mengesahkan PPP muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz pada 25 Februari yang lalu.

Dengan keputusan PTUN tersebut, kubu Djan Faridz meminta Yasonna laoly mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP muktamar Surabaya di bawah kepemimpinan Romi yang sebelumnya telah disahkan oleh Yasonna.

"Walaupun banding juga, SK kepengurusan PPP versi Romi tidak berlaku. Seharusnya Djan Faridz resmi sebagai ketua umum karena hasil PTUN," kata Triana. (ase)

Baca Juga:

PPP: Menteri Baru Jokowi Pemain Veteran
PPP kubu Romy dukung pasangan Agus-Sylviana

PPP: Risma Lawan Sebanding Ahok di Pilkada Jakarta

Warga menganggap Risma berhasil memimpin Surabaya.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016