Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Bedahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Susetyo, menyakini bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait putusannya yang telah memihak kubu Agung Laksono, tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami dapat informasi kalau presiden tidak diberi informasi terkait pengesahan ini. Sehingga kami meminta presiden untuk memanggil Laoly kemudian menganulir keputusan ini," kata Bambang di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.
"Kami dapat informasi kalau presiden tidak diberi informasi terkait pengesahan ini. Sehingga kami meminta presiden untuk memanggil Laoly kemudian menganulir keputusan ini," kata Bambang di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Menurut dia, hal ini berdasarkan pernyataan Sekretariat Kabinet bahwa presiden meminta kepada Menkumham untuk memberikan kajian terhadap keputusan itu.
"Artinya Pak Jokowi tidak tahu dengan apa yang diambil oleh saudara Laoly. Kami juga tidak tahu orientasi kebijakan Laoly ini ke Istana Negara, Medan Merdeka Utara, atau di tempat lain," ucapnya.
Bambang juga mempertanyakan sikap yang telah diambil menteri tersebut. Sebab, keputusannya ditengarai bukan persetujuan presiden.
"Itu yang menjadi pertanyaan kami di parlemen. Menteri seharusnya berkiblat ke Istana Presiden bukan ke yang lain," katanya.
Sebelumnya yang diajukan oleh DPR. Angket diajukan terkait putusannya soal konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.
"Kalau kurang jelas yang saya jelaskan, akan saya jelaskan sejelas-jelasnya," kata Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, Jumat ,13 Maret 2015.
Ia mengklaim, keputusannya memenangkan kubu Agung Laksono, bukanlah karena pertimbangan sendiri.
"Saya mengambil keputusan ini tidak sendiri. Saya ajak teman, tanya pakar, saya ajak staf ahli, saya timbang-timbang. Akhirnya saya putuskan," ujar menteri asal PDI Perjuangan ini.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, hal ini berdasarkan pernyataan Sekretariat Kabinet bahwa presiden meminta kepada Menkumham untuk memberikan kajian terhadap keputusan itu.