Yusril: Menkumham Tak Belajar dari Kesalahan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam kasus sengketa kepengurusan Golkar sebagai bentuk intervensi pemerintah. Padahal, ia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak boleh ikut campur dalam urusan partai politik manapun.

"Saya adalah orang pertama yang diserahi tanggung jawab oleh Presiden Habibie untuk mendraf UU Parpol tahun 1998, ketika itu sikap saya tegas bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan ke dalam parpol manapun," kata Yusril dalam akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis, 12 Maret 2015.

Yuzril juga menceritakan, kala itu asal mula pendaftaran parpol ia alihkan dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ke Departemen Kehakiman agar pendaftaran parpol bebas dari pertimbangan politik pemerintah.

"Tugas Departemen Kehakiman hanya bertindak sebagai administratur dalam pengesahan parpol dan tindakannya bersifat legalistik semata. Oleh karenanya, fungsi tersebut menghindarkan pertimbangan dan kepentingan politik pemerintah," kata pria kelahiran Belitung Timur ini.

Ia menuturkan, dalam kasus Golkar, Yasonna dengan sengaja memutarbalikkan isi putusan Mahkamah Partai dengan melakukan pemihakan terhadap salah satu kubu yang berseteru yakni kubu Agung Laksono.

Bahkan menurutnya, dalam suratnya, Yasonna juga meminta agar DPP Golkar menyerahkan nama-nama susunan pengurus dengan kriteria tertentu untuk disahkan salam surat keputusan.

"Dua hal terakhir ini menandakan ada sikap dan pertimbangan politik dari Menkumham dalam pengesahan pengurus parpol yang tidak boleh dia lakukan," tutur mantan Menteri Kehakiman era Gus Dur ini.

Selain itu, Yasonna juga tahu bahwa sedang ada proses gugatan dari salah satu kubu di PN Jakarta Barat atas keabsahan kubu yang lain. Menurutnya, Yasonna seharusnya sabar menunggu sampai proses peradilan berakhir dan telah ada putusan inkracht baru dia sahkan.

Dengan demikian Yasonna tetap menjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi konflik internal parpol.

"Tetapi nyatanya, apa yang dilakukan Menkumham justru menafsirkan sepihak norma Pasal 33 UU Parpol bahwa putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat," katanya.

Yuzril juga menegaskan, kesalahan dalam mengesahkan kubu M. Romahurmuziy di PPP yang juga dilakukan dengan cara memanipulasi putusan Mahkamah Partai rupanya tidak menjadi pelajaran. Dan saat ini, kesalahan serupa dilakukan lagi terhadap keinginan Yasonna untuk mengesahkan salah satu kubu dalam konflik internal Golkar.

"Karena kesalahan beruntun yang dapat berdampak membuat buruk citra pemerintah, maka selayaknya dilakukan evaluasi terhadap kinerja Menkumham," tuturnya.

Baca Juga:

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016