- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
"Ical mengajukan gugatan itu wajar, makanya kami akan menunggu penyelesaian konflik keduanya," kata Yasonna usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Universitas Kristen Indonesia Cawang, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2015.
Yasonna menambahkan, SK baru akan dikeluarkan jika penyelesaian konflik telah mengakomodasi kedua kubu. "Dikeluarkan jika kedua kubu telah terakomodir," kata Menteri asal PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, terkait wacana evaluasi terkait dengan keputusannya yang kontroversial dalam menengahi sengketa kepengurusan partai politik, Yasonna mengaku siap. "Tentu saja siap," ujar Yasonna.
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly secara sepihak mengakui kepengurusan Partai Golkar versi kubu Agung Laksono. Padahal, Mahkamah Partai yang menjadi rujukannya tidak pernah memutuskan apapun terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Saat ini pun, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Gugatan masih berproses dan hakim belum mengetuk palu vonis. (ase)
[/vivamore]